Perkenalkanlah kami dari PT. Multi Samudera Interbuana, yang bergerak di Ekspedisi Muatan Kapal Laut&Udara untuk menjalin kerjasama dengan Perusahaan Bapak/Ibu untuk membantu pengurusan Customs Clearance barang import di KPU Bea&Cukai dengan system Undername Consignee jika Perusahaan Bapak/Ibu belum memiliki legalitas/izin untuk import. Berikut tarif jasa untuk Customs Clearance :
NO
|
Customs Clearance
Air Freight
|
LCL Cargo
|
1.
|
Undername Service
|
Rp. 1.500.000,-
|
2.
|
Rush Handling Servise
|
Rp. 600.000,-
|
3.
|
Inklariang Service
|
Rp.
700.000,-
|
4.
|
Trucking Area
|
Rp.
500.000,-
|
5.
|
Sewa Gudang
|
Rp. Sesuai Kuitansi
|
Keterangan:
Biaya tersebut diatas belum termasuk Pajak Import : BM , PPn 10% , PPh 2,5% psl 22 import, Doc.Fee&Sewa Gudang (terlampir kwitansi dari masing-masing instansi terkait).
Untuk mempermudah proses Custom Clearance barang impor,dokumen-dokumen yang diperlukan :
Dokumen Perusahaan : Surat Kuasa Asli, Photo Copy NPWP, NIK, Photo Copy API-U-T-P, Photo Copy SRP
Dokumen Import : BL/Airway Bill Asli , Invoice ,Packing List , Polis Asuransi , D/O , TT.
Pembayaran pajak import dibayarkan saat pembuatan draft PIB, sedangkan untuk jasa customs clearance dibayarkan setelah SPPB atau di bayar setelah barang diterima di gudang pemilik barang.
Standar proses Custom Clearance 3 s/d 4 hari kerja setelah Dokumen lengkap kami terima.
Demikianlah penawaran Undername & Custom Clearance Import ini kami sampaikan, semoga dapat berkenan dihati Bapak / Ibu dan dapat tercipta kerjasama yang baik diantara kita. Jika ada tari jasa/hal yang perlu ditanyakan&konfirmasi,silahkan menghubungi Customer Service kami di Phone:(021) 8197310. Atas perhatiannya, kami ucapkan banyak Terima Kasih.
0 komentar:
Posting Komentar